Konsultan Jasa Maklon dan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal: Panduan Lengkap & Solusi Cepat

Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Semua Usaha?

Sertifikat HALAL bukan sekadar simbol, melainkan bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini mencakup usaha skala besar hingga Usaha Mikro dan Kecil (UMK) seperti warung, katering rumahan, dan produsen kue tradisional.

Pemerintah memahami keterbatasan UMK, sehingga menghadirkan program Halal Self-Declare dengan pendampingan khusus agar pelaku usaha bisa lebih mudah menyatakan kehalalan produknya. Langkah ini menjadi solusi praktis sekaligus mendukung ekosistem usaha halal yang inklusif dan kompetitif. Baca selengkapnya: Panduan Lengkap Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag 2025

Berapa Lama Durasi Proses Sertifikasi Halal?

Banyak pelaku usaha bertanya, berapa lama proses sertifikat halal selesai? Secara ideal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan penerbitan sertifikat dalam waktu 21 hari kerja setelah dokumen lengkap. Namun, praktik di lapangan sering memakan waktu lebih lama. Faktor seperti kesiapan dokumen, kompleksitas proses produksi, serta antrean di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Sidang Fatwa MUI bisa memengaruhi lamanya proses. Oleh karena itu, kesiapan awal yang matang menjadi kunci agar sertifikat halal terbit lebih cepat.

Bagaimana dengan Biaya Sertifikasi dan Program Halal Gratis?

Biaya sertifikat halal terdiri dari pendaftaran ke BPJPH serta biaya audit di LPH yang bervariasi sesuai skala usaha. Untuk UMK, pemerintah meluncurkan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang menanggung seluruh biaya. Program ini memberi peluang besar bagi pelaku usaha kecil agar produk mereka memiliki daya saing lebih kuat di pasar. Dengan memanfaatkan program ini, UMK dapat menjaga kualitas sekaligus menarik kepercayaan konsumen muslim yang jumlahnya dominan di Indonesia.

Apa Konsekuensi Usaha Tanpa Sertifikat Halal?

Tidak mengurus sertifikat halal bisa menimbulkan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini bukan untuk memberatkan, melainkan untuk melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha sebaiknya segera menyiapkan dokumen dan mengajukan sertifikat halal sebelum tenggat waktu berakhir.

Tahapan Proses Pengurusan Sertifikat Halal di Indonesia

Mengurus sertifikat halal kini semakin mudah berkat sistem digital SiHalal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun Usaha Mikro Kecil (UMK), dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal secara daring dengan alur yang jelas dan transparan. Berikut adalah tahapan umum yang wajib dipahami sebelum memulai prosesnya:

1. Persiapan Dokumen dan Akun SiHalal

Langkah pertama, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). Setelah itu, buat akun di laman resmi BPJPH melalui ptsp.halal.go.id. Lengkapi semua data usaha dan dokumen legalitas produk yang akan disertifikasi. Data ini menjadi dasar bagi BPJPH untuk memproses permohonan Anda.

2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Pada tahap ini, Anda perlu memilih skema sertifikasi sesuai skala usaha. Untuk UMK dengan produk sederhana, tersedia skema Self Declare yang bisa diakses secara gratis melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Sementara itu, untuk produk yang lebih kompleks tersedia skema reguler yang melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Unggah seluruh dokumen persyaratan, lalu pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk self declare atau LPH untuk skema reguler.

3. Pemeriksaan dan Verifikasi

BPJPH akan meninjau kelengkapan dokumen dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika data sudah valid. Untuk skema self declare, P3H akan memverifikasi kehalalan produk secara langsung, lalu hasilnya diverifikasi kembali oleh BPJPH. Sementara itu, pada skema reguler, auditor halal dari LPH akan melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan lokasi produksi.

4. Sidang Fatwa Halal

Hasil audit kemudian diserahkan ke Komite Fatwa Produk Halal yang berada di bawah MUI. Komite ini menggelar sidang untuk menetapkan status kehalalan produk berdasarkan pemeriksaan sebelumnya. Keputusan sidang inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah Komite Fatwa memutuskan status halal produk, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal elektronik melalui sistem SiHalal. Pelaku usaha kemudian wajib mencantumkan label halal Indonesia terbaru pada kemasan produk atau tempat usahanya sebagai bukti resmi kehalalan.

Peran Konsultan dalam Proses Sertifikasi

Meskipun sertifikat halal bisa diurus mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan profesional. Hal ini karena konsultan berfungsi sebagai navigator ahli yang membantu menyiapkan dokumen, menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta memastikan kesiapan menghadapi audit. Dengan pendampingan konsultan, peluang mendapatkan sertifikat halal meningkat, waktu lebih efisien, dan risiko kegagalan bisa ditekan. Seperti yang disampaikan oleh para pakar bisnis, pengusaha sebaiknya fokus pada pengembangan usaha, sementara aspek teknis seperti sertifikasi ditangani tenaga ahli.

Konsultan Jasa Maklon dan Sertifikat Halal

Hubungi Konsultan Bisnis Efba Digital Mulia

Mengurus sertifikat HALAL memang terlihat sederhana, tetapi kenyataannya sering rumit dan memakan waktu. PT. Efba Digital Mulia hadir sebagai mitra strategis yang membantu Anda melewati proses ini dengan cepat, tepat, dan tanpa risiko. Tim ahli kami siap mendampingi mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga pendampingan audit. Dengan layanan profesional, Anda bisa fokus mengembangkan usaha sementara kami memastikan sertifikat halal Anda terbit tanpa hambatan.

Jika Anda pelaku usaha yang ingin produk lebih dipercaya konsumen dan punya daya saing lebih tinggi, segera hubungi PT. Efba Digital Mulia di nomor 081258878900. Jangan tunda lagi, karena sertifikat HALAL bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top